Pembagian Zona Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lampung Timur Diharapkan Tingkatkan Kualitas Layanan

Adv, Lampung Timur1680 Dilihat

Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang memiliki lebih dari satu juta jiwa penduduk, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan akurat. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengungkapkan bahwa pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan adalah salah satu program unggulan yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi.

“Sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang sangat luas, Kabupaten Lampung Timur memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, pembagian zona pelayanan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih dekat, terjangkau, dan cepat,” ujar Ela Siti Nuryamah dalam sambutannya pada peluncuran program tersebut, Senin (17/3/2025).

Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan. Program ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan pemerintah untuk aktif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warganya.

“Pembagian zona ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah jarak yang jauh antara pusat pelayanan dan pemukiman warga. Dengan pembagian zona, kami harap masyarakat bisa mengakses pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” tambah Ela.

Zona pertama, yang terletak di Kecamatan Way Jepara, akan melayani tiga kecamatan yaitu Way Jepara, Labuhan Ratu, dan Braja Selebah. Sementara itu, Zona II yang berada di Kecamatan Marga Sekampung, akan melayani lima kecamatan, yakni Sekampung Udik, Marga Tiga, Marga Sekampung, Jabung, dan Waway Karya.

Selanjutnya, Zona III yang berlokasi di Kecamatan Batanghari, akan melayani empat kecamatan, yakni Batanghari, Sekampung, Metro Kibang, dan Pekalongan. Zona IV yang terletak di Kecamatan Mataram Baru, akan melayani lima kecamatan, termasuk Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Gunung Pelindung, dan Melinting.

Sedangkan Zona V yang berada di Kecamatan Raman Utara, akan melayani empat kecamatan, yakni Raman Utara, Batanghari Nuban, Purbolinggo, dan Way Bungur. Dengan pembagian zona ini, diharapkan masyarakat dari kecamatan sekitar dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

Bupati Ela Siti Nuryamah berharap, peluncuran pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil dan merata. Dengan adanya zona-zona ini, kami berharap tidak ada lagi kendala dalam mengakses layanan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Peluncuran zona pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan langkah nyata pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat. Ela juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya agar administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Salah seorang warga bernama Sringatin saat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di acara launching pelayanan kependudukan di Kecamatan Marga Sekampung mangku dirinya sangat terbantu.

“Saya dan yang lainnnya sangat terbantu jika pelayanan kependudukan bisa di buat di kecamatan harapan kami program ini terus berjalan dan tidak ada kendala”kata Sringatin. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *